Sanksi Adat Nyoman Darma Akan Dicabut

Desa Adat Peselatan menggelar paruman di sekitar Pura Puseh Desa Asat Paselatan, Rabu (21/10/2020).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Foto : Desa Adat Paselatan, bersama MDA Kabupaten dan Kecamatan mengelar paruman terkait pemberhentian sementara krama di Desa Adat Paselatan, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Desa Adat Peselatan, Abang, Karangasem, Bali menggelar paruman di sekitar Pura Puseh Desa Asat Paselatan, Rabu (21/10/2020).

Paruman yang membahas tentang pemberhentian krama lantaran tidak membayar kredit di LPD dihadiri Ketua dan pengurus Majelis Desa Adat Kecamatan Abang.

Jro Bandesa Alitan MDA Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma mengatakan, ada beberapa point disepakati di dalam paruman.

Satu diantaranya Adat Paselatan sepakat untuk memulihkan nama baik, swadarma, dan swadikara krama Alm. Ni Ketut Wiri, ibunda Nyoman Darma selaku peminjam.

Baca juga: Masalah Ini yang Dibahas Jusuf Kalla Saat Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan

Baca juga: Raden Pardede Sebut Target Pemulihan Ekonomi Covid-19 Minimal Tumbuh 5 Persen

Baca juga: Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Kakak Beradik Tarik-menarik Melawan Buaya

"Desa Adat Paselatan mencabut status krama yang diberhentikan untuk sementara beserta mengembalikan uang penanjung batu ke keluarga sebesar 500 ribu untuk menggunakan Setra Desa Adat,"ungkap Wayan Gede Surya Kusuma, Jumat (23/10/2020) siang.

Pemberhentian sementara terhadap krama Desa Adat Paselatan atas nama I Nyoman Darma, Nyoman Merta, Nyoman Kerta, dan Nyoman Matra akan segera dicabut usai ditandatangani.

Nyoman Darma selaku peminjam dapat mencicil per bulan sesuai kemampuan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai.

"Bandesa Adat dan Pemucuk LPD Desa menyetujui niat baik nasabah yang berjanji akan mencicil sisa pokok pinjaman setiap bulan di mulai dari bulan November 2020,"tambah I Wayan Gede Surya Kusuma, pria yang juga menjabat sebagai Bandesa Adat Datah, Kecamatan Abang.

Status krama desa yang dihentikan sementara kembali dipulihkan seperti sedia kala, mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama adat Paselatan lainnya jika berita acara telah ditandatangani Desa Adat dengan empat krama desa sebagai debitur.

Rencana tandatangan digelar, Jumat (23/10/2020) pagi.

Perjanjian tanggung renteng antara Debitur serta Kreditur di LPD Desa Adat Paselatan akan ditinjau lagi.

Tidak benar krama desa yang diberhentikan sementara diberikan sanksi dandha pacamil atau tak boleh diajak komunikasi oleh krama.

Desa Adat segera merevisi awig-awig tentang LPD.

Point terakhir yakni Desa Adat akan segera tetapkan Pararem Desa tentang LPD.

Sedangkan sanksi atau pamidandha yang ada sudah tak sesuai dengan Undang - Undang (UU) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan dan akan ditinjau kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved