Sanksi Adat Nyoman Darma Akan Dicabut

Desa Adat Peselatan menggelar paruman di sekitar Pura Puseh Desa Asat Paselatan, Rabu (21/10/2020).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Foto : Desa Adat Paselatan, bersama MDA Kabupaten dan Kecamatan mengelar paruman terkait pemberhentian sementara krama di Desa Adat Paselatan, Rabu (21/10/2020). 

"Bahwa hal–hal yang belum disepakati pada pertemuan tersebut, akan ditindaklanjuti dipertemuan berikutnya dengan penandatanganan berita acaranya yang akan difasilitasi Majelis Desa Adat,"kata Wayan Gede Surya Kusuma.

Paruman dihadiri oleh MDA Kabupaten Karangasem dan Kecamatan Abang.

Untuk diketahui, sebelum dipulihkan satu keluarga tersebut sempat dihentikan sementara sebagai krama adat lantaran tidak mampu melunasi pinjaman hutang di LPD Desa Adat Peselatan, sesuai waktu yang dtentukan.

Tak mendapat upasaksi dari Adat. Dimana Nyoman Darma meminjam uang 10 juta.

Dalam perjalanan, Nyoman Darma telah melakukan one prestasi.

Hal ini dibuktikan dengan gagal bayar atau tidak mampu bayar pokok beserta bunga selama 3 tahun berturut-turut hingga Oktober 2018.

Dalam kurun waktu 3 tahun, petugas LPD Paselatan memberikan 3 kali perpanjangan kredit atau kompensasi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved