KPK Monitor Khusus Pelaksanaan Pilkada di 26 Daerah yang Pernah Terjadi Kasus Korupsi, Termasuk Bali

Firli memaparkan, yakni Jawa Barat 101 kasus, Jawa Timur 93 kasus, kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.

Editor: Wema Satya Dinata
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memonitor pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah. Terutama di 26 daerah yang pernah terjadi kasus tindak pidana korupsi.

Data tersebut dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2004-2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebagian besar kasus melibatkan kepala daerah.

Oleh karena itu, KPK pun prihatin dan memantau penuh gelaran pilkada serentak.

Baca juga: 3 Mahasiswa PENS Surabaya Ciptakan Alat Pengaman yang Berfungsi Jebak Maling Motor

Baca juga: Serikat Petani Indonesia Tolak Pembuatan Food Estate untuk Mengatasi Krisis Pangan

Baca juga: Obat Kumur Dapat Membunuh Virus Corona di Sekitar Mulut, Benarkah?

“Ini memprihatinkan bagi kita,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Firli memaparkan, yakni Jawa Barat 101 kasus, Jawa Timur 93 kasus, kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.

Kemudian di Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 64 kasus, DKI Jakarta 61 kasus, Jawa Tengah 49 kasus, Lampung 30 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Banten 24 kasus, Papua 22 kasus, Kalimantan Timur 22 kasus, Bengkulu 22 kasus, Aceh 14 kasus, NTB 12 kasus, dan Jambi 12 kasus.

Selanjutnya yakni Kalimantan Barat 10 kasus, Sulawesi Tenggara 10 kasus, Maluku 6 kasus, Sulawesi Tengah 5 kasus, Sulawesi Selatan 5 kasus, Nusa Tenggara Timur 5 kasus, Kalimantan Tengah 5 kasus, Bali 5 kasus, dan Sumatera Barat sebanyak 3 kasus.

"Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi,” kata Firli.

Firli mengharapkan, 8 dari 34 provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi oleh KPK untuk terus berbenah diri dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Begitu juga daerah-daerah yang pernah diusut KPK.

Firli menambahkan, sejak 2004 hingga 2020, kasus kepala daerah tersebut paling banyak adalah kasus suap, sebanyak 704 kasus.

 "Jadi kasus korupsi yang terjadi 2004 sampai 2020 itu paling banyak karena kasus suap, itu 704 kasus.

Di proyek 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48 kasus dan TPPU sebanyak 36. Ini kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah," kata Firli.

Dalam kesempatan sama, Firli juga mengingatkan potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Baca juga: Hasil Liga Italia, Cagliari Pecundangi Crotone 4-2

Baca juga: Parang Mendarat di Kepala Anggota DPRD, Berawal dari Masalah Sepele

Baca juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Burung yang Paling Kamu Sukai, Lihat Mana Karakter yang Paling Dominan

Berdasar hasil Survei Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK pada tahun 2015, 2017, dan 2018, ditemukan bahwa potensi adanya benturan kepentingan berkaitan erat dengan profil penyumbang atau donatur.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved