Termasuk Tukang Bangunan yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Lima orang tukang yang melakukan kegitan renovasi menjadi tersangka penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Editor: Widyartha Suryawan
istimewa
Upaya pemadaman api oleh armada damkar Pemprov DKI Jakarta atas gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M Jakarta Selatan, yang terbakar Sabtu 22 Agustus 2020 malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Lima orang tukang yang melakukan kegitan renovasi menjadi tersangka penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.

Selain para tukang, kepolisian juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya.

Sehingga, total ada sebanyak delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejagung, MAKI: Siapa Tahu Ada Pembakar Bayaran

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menjelaskan, lima tersangka yang merupakan tukang tersebut melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.

"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya.

Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran.

Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.

"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari.

Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.

Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen.

Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.

"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.

Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.

"Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ucap dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tak berniat menyembunyikan atau menutup-nutupi peristiwa kebakaran tersebut.

"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul POPULER - Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Diantaranya Kuli Bangunan

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved