Penanganan Covid

15 Orang Terjaring Sidak Masker di Jembrana Dikenakan Hukuman Push Up

15 orang warga kedapatan memakai masker dengan tidak benar oleh petugas gabungan penegakan Perbup Nomor 46 tahun 2020.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pelanggar prokes penegakan Perbup nomor 46 di Desa Banyubiru oleh Perugas gabungan, Senin (26/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- 15 orang warga kedapatan memakai masker dengan tidak benar oleh petugas gabungan penegakan Perbup Nomor 46 tahun 2020.

Lima belas orang itu diketahui tidak memakai masker dalam operasi di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk tepatnya di pertigaan tugu Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Senin (26/10/2020).

Mereka pun dibina untuk kemudian diimbau menaati peraturan bagian dari protokol kesehatan anjuran pemerintah.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, sidak dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA.

Ada sekitar 33 orang petugas yang diterjunkan dalam penegakan peraturan bupati tersebut.

Baca juga: Pelatih Bali United Teco: Orang Asing Senang Bila Venue Pembukaan Piala Dunia U-20 di Bali

Baca juga: Pemkab Jembrana Sasar Pelajar Sosialisasi Peradaban Jembrana di Museum Gilimanuk

Baca juga: 91 Narapidana Lapas Kerobokan Terkonfirmasi Covid-19 Diisolasi di Aula dan Wisma Kuta

Lima belas orang itu sendiri kedapatan memakai masker dengan tidak benar.

Tentu saja, hal itu menjadi pelanggaran, meskipun memakai masker namun tidak menutup hidung dan mulut si pemakai.

“Lima belas orang ini memakai masker. Tapi tidak benar. Ada yang ditaruh di dagu, dilepas atau dikantongi. Jadi tidak sesuai standar di mana fungsi masker adalah untuk menutup hidung dan mulut seseorang,” ucapnya.

Leo mengaku, 15 orang dengan pelanggaran ini diberikan pembinaan dan dibuatkan berita acara.

Selain itu juga diberikan sanksi berupa push up.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Atensi Beberapa Hal Bila Terjadi Peningkatan Penumpang saat Libur & Cuti Bersama

Baca juga: Berbagai Ritual Sudah Dilaksanakan Pemprov Bali dalam Upaya penanganan Covid-19 Secara Niskala

Baca juga: PT LIB Minta Polri Segera Beri Kepastian Terkait Kelanjutan Liga 1 dan 2

Sehingga dengan demikian tidak akan mengulangi lagi pelanggaran tersebut. Bahkan ketika nanti kedua kalinya melanggar maka akan diberikan sanksi berupa denda.

“Sekarang sanksi sosial push up. Kalau sampai dua kali melanggar maka baru kami denda,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 orang pelanggar ini, maka untuk pelanggaran di Jembrana sejauh ini sudah ada sekitar 678 pelanggaran.

Baca juga: Siswi SMA Nekat Lompati Jembatan, Motif Rindu Ibunya, Keinginan Tak Kesampaian

Baca juga: Tolak Stigma Buruk, Menikah Malah jadi Kunci Moncernya Performa Pemain Persebaya Irfan Jaya

Sekitar 17 orang sudah terkena denda pada awal penegakan Perbup. Sedangkan sisanya hanya dibina dan dibuat berita acara pembinaan saja.

“Untuk sanksi awal-awal saja. Sekarang kami lebih kedepankan humanis atau kalau tidak sanksi sosial saja. Supaya memang warga ini patuh dan bersama-sama menekan angka penyebaran Covid,” bebernya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved