Penanganan Covid
22 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Kebanyakan Tak Pakai Masker
Kegiatan ini digelar di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar yang juga melibatkan unsur desa setempat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Senin (26/10/2020) siang, tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini digelar di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar yang juga melibatkan unsur desa setempat.
Adapun wilayah yang menjadi titik fokus sidak yakni Jalan Padma, dan Jalan Antasura.
Dalam sidak tersebut terjaring sebanyak 22 orang pelanggar yang rata-rata tak mengenakan masker.
Baca juga: Rutan Gianyar Bagikan Masker dan Hand Sanitizer pada Pengguna Jalan
Baca juga: Proses Naturalisasi Berjalan Alot, Pemain Keturunan Indonesia-Belanda Ini Kecewa Terhadap PSSI
Baca juga: Massa Solidaritas Bebaskan Jerinx Gelar Aksi di PN Denpasar, Kirim Karangan Bunga Dukacita
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 22 pelanggar tersebut sebanyak 21 orang yang didenda Rp 100 ribu.
Sementara satu orang hanya dibina karena telah menggunakan masker namun tidak benar.
“Ada satu orang yang kami berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak tepat, yang lainnya didenda,” kata Sayoga.
Ia menambahkan sidak ini menyasar Desa Peguyangan Kangin dikarenakan wilayah ini masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19 dalam waktu yang lama.
Sehingga salah satu cara untuk menurunkan kasus yakni dengan mendisiplinkan warganya.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Baca juga: Lakukan Aksi Curanmor Lintas Provinsi, Wahyu Beraksi di 10 TKP Berbeda
Baca juga: Tahanan Polres Klungkung Dibagikan Masker Agar Dapat Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Chord Lagu Negaro Joh - Krisna Purpa feat Dian Krisna
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak