Tak Miliki Ilmu Farmasi, Mufida Nekat Edarkan Obat-obatan yang Tidak Berizin

Pria yang bernama Ahmad Mufida Fitra tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin edar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Dir Reskrimsus Polda Bali saat melaksanakan pers rilis kasus peredaran obat yang tidak memiliki ijin edar di wilayah Bali, Senin (26/10/2020). 

Ia mengatakan jenis obat Dextromethorphan merupakan obat batuk, namun peredarannya sudah dicabut sejak tahun 2013 silam.

Sedangkan jenis obat lainnya yakni Trihexyphenidyl merupakan obat dengan ijin edar terbatas dan memiliki takaran dosis yang pas sesuai petunjuk dokter.

"Masing-masing obat ini, dosisnya harus pas. Karena obat ini tergolong keras. Ini tentunya berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat," jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Tentang kesehatan Pasal 196 yang berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), maka dipindana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved