Tenaga Medis dan Non-Medis di Bali Terima Insentif, Berikut Ini Jumlah Nominalnya Per Bulan

Pemprov Bali memberikan insentif karena tenaga medis dan nonmedis yang tidak tercakup dalam insentif yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Wartakotalive.com
Ilustrasi tenaga medis menangani pasien Covid-19. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyalurkan insentif untuk tenaga medis dan nonmedis.

Mereka diberikan insentif karena telah berjuang di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Bali, Wayan Koster menuturkan, insentif diberikan kepada tenaga medis maupun nonmedis yang bertugas di fasilitas kesehatan, laboratorium kesehatan dan tempat karantina.

Baca juga: Lab PCR di RSUD Wangaya Akan Dipelaspas Besok, Tahap Awal Disiapkan 5 Tenaga Medis

Pemprov Bali memberikan insentif karena tenaga medis dan nonmedis yang tidak tercakup dalam insentif yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

"Ini dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan Gubernur Bali Nomor 30 tahun 2020," kata Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2020).

Koster menuturkan, insentif yang diberikan yakni berupa uang, terhitung dari Maret hingga Mei 2020.

Baca juga: Menteri Terawan Sebut Tenaga Medis dan Pekerja Berusia 18-59 Tahun Dapat Prioritas Vaksin Covid-19

Sementara usulan insentif pada bulan berikutnya sampai dengan Desember 2020 mendatang masih dalam tahapan pengkajian.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, insentif bagi tenaga medis memang terbagi menjadi dua, yakni yang berasal dari pemerintah pusat dan yang bersumber dari Pemprov Bali.

Sasaran instensif tersebut berbeda.

Baca juga: Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerasan Rapid Test oleh Oknum Tenaga Medis

Insentif dari pemerintah pusat diberikan kepada tenaga medis di rumah sakit yang menangani Covid-19.

Sementara instensif yang berasal dari Pemprov Bali diberikan kepada tenaga nonmedis dan tenaga medis yang tidak mendapatkan insentif dari anggaran pusat.

"Itu ada pergubnya, ada standarnya. Standarnya itu sama dengan pusat, baik tenaga medis dan sebagainya yang tidak tercover oleh anggaran pusat," terang Suarjaya saat ditemui awak media usai sidang paripurna DPRD Bali.

Dirinya menuturkan, insentif tenaga medis tersebut telah cair dari Maret, April dan Mei sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Baca juga: Sejumlah Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Dua Puskesmas di Badung Ditutup Sementara

Sementara itu, telah keluar Kepmenkes baru Nomo HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) yang mengatur insentif tenaga medis untuk bulan Juni sampai Desember yang bersumber dari APBN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved