Penanganan Covid

10 Orang di Jembrana Terjaring Razia Masker Petugas Gabungan

Petugas gabungan terus melakukan sidak penegakan masker. Penegakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ISTIMEWA
Sidak masker petugas gabungan di Banjar Sebual, Selasa (27/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan terus melakukan sidak penggunaan masker.

Penegakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.

Pada Selasa (27/10/2020) hari ini, sebanyak sepuluh orang kedapatan tidak mengenakan masker dengan benar.

Bahkan ditemukan dua dari delapan orang membawa masker namun tidak digunakan.

Tentu saja, hal itu membuat petugas harus melakukan pembinaan terhadap para pelanggar.

Baca juga: Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap STNK Anda Diblokir

Baca juga: Spesialis Jambret di Kuta Ini Incar Para Bule, Ternyata Residivis dan Beraksi dengan Motor Rental

Baca juga: Spesialis Jambret di Kuta Ini Incar Para Bule, Ternyata Residivis dan Beraksi dengan Motor Rental

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, bahwa sepuluh orang ini terjaring razia yang dilakukan oleh pihaknya.

Sepuluh orang ini dua membawa masker tapi tidak digunakan.

Sedangkan yang delapan orang memakai masker tapi tidak benar alias tidak menutup hidung mulut. Maka dari itu ke sepuluh warga yang terjaring dilakukan pembinaan.

“Kami kedepankan edukasi dan kami suruh baca pelanggaran prokes. Sebagai bentuk pembinaan supaya menaati peraturan pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: Disbud Bali Gelar Pameran Bali Megarupa II 2020 , Hadirkan 45 Perupa Muda

Baca juga: Sidak Masker di Ubung Kaja Denpasar, Tim Yustisi Jaring 19 Orang Pelanggar

Baca juga: Babak Baru Kasus Gus Nur, Munarman Sebut FPI Turunkan Tim Kuasa Hukum di Surabaya

Leo menyebut, ada 32 personel yang diterjunkan dalam razia Selasa (27/10/2020) selama dua jam mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.

Razia digelar di Jalan Denpasar Gilimanuk tepatnya di Banjar Sebual Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana.

Dari razia ini sudah 680 lebih warga terjaring dan hanya 17 yang dikenakan sanksi. Dan sanksi itu pada awal-awal dilakukannya sidak. Saat ini pihaknya lebih mengedepankan unsur humanis dan pembinaan.

“Kami lebih membina dan mengedukasi. Namun ketika dua kali terjaring maka kami akan sanksi,” bebernya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved