5 Insiden Layangan Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Awas Ada Sanksi 3 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar
Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno, menyampaikan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.
“Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati," ujar Pramintohadi, di Jakarta dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pilot Melihat Banyak Layang-layang tapi Sulit Dihindari
Ia menambahkan jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.
Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat.
AirNav Indonesia kembali mengeluarkan imbauan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 cm pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada jumat (23/10) lalu.
“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkapnya.
Baca juga: Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink dari Jakarta yang Akan Mendarat, Bawa 54 Penumpang

Dijelaskannya, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut," kata dia.
"Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” papar Pramintohadi.
Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.
Baca juga: Temukan Layangan Berukuran Sedang, Petugas Bandara Tertibkan dan Lakukan Pembinaan
Pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” imbaunya.
Baca juga: Kecelakaan Akibat Tali Layangan Terjadi di Jalur Pemotor Tol Bali Mandara