5 Insiden Layangan Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Awas Ada Sanksi 3 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar
Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
"Kalau yang jatuh (layang-layang) di dalam perimeter belakangan sudah tidak ada. Terakhir tanggal 20 kemarin menurunkan layangan tapi itu diluar perimeter cuma dekat sama Bandara," ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com.
Tidak ditemukannya layang-layang di perimeter Bandara menurutnya masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Bandara sudah mulai sadar bahaya layang-layang terhadap penerbangan.
Baca juga: Video Viral Bocah SMP Terbawa Layangan Lalu Terjatuh, Terpaksa Dilarikan ke RS & Begini Kondisinya
5 Insiden di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sebelumnya manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bersama stakeholder Bandara seperti Otoritas Bandara Wilayah IV, AirNav Indonesia Cabang Denpasar, Polsek KP3 Bandara dan lainnya rutin melakukan sosialisasi terkait bahaya bermain layang-layang dan permainan sejenis lainnya terhadap penerbangan.
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandar udara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adar penyangga yang berdekatan dengan bandar udara.
Selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Anak 3 Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa, Orang-orang Berteriak Panik
Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.
Selain sosialisasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai bersama stakeholder Bandara membentuk Satuan Tugas (Satgas) cepat tanggap penertiban layangan.
Sehingga sinergi ini membuat kesadaran masyarakat tinggi untuk tidak bermain layang-layang di dekat Bandara. (*)