Breaking News

5 Insiden Layangan Jatuh di Bandara Ngurah Rai Bali, Awas Ada Sanksi 3 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar

Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
Istimewa/Communication Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Petugas mengamankan layangan yang jatuh di area Bandara Ngurah Rai bulan Juli lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M Pramintohadi Sukarno, menyampaikan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.

“Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati," ujar Pramintohadi, di Jakarta dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink, Pilot Melihat Banyak Layang-layang tapi Sulit Dihindari

Ia menambahkan jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.

Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat.

AirNav Indonesia kembali mengeluarkan imbauan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 cm pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada jumat (23/10) lalu.

“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkapnya.

Baca juga: Layangan Tersangkut di Pesawat Citilink dari Jakarta yang Akan Mendarat, Bawa 54 Penumpang

Layang-layang yang menyangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink pada Jumat 23 Oktober 2020.
Layang-layang yang menyangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink pada Jumat 23 Oktober 2020. (Dokumentasi PT AP I Bandara Adisutjipto via KOMPAS.COM)

Dijelaskannya, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut," kata dia.

"Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” papar Pramintohadi.

Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.

Baca juga: Temukan Layangan Berukuran Sedang, Petugas Bandara Tertibkan dan Lakukan Pembinaan

Pihaknya juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” imbaunya.

Baca juga: Kecelakaan Akibat Tali Layangan Terjadi di Jalur Pemotor Tol Bali Mandara

Sementara itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, beberapa waktu terakhir ini layang-layang yang jatuh atau putus di perimeter kawasan Bandara khususnya di area Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sudah tidak ada.

"Kalau yang jatuh (layang-layang) di dalam perimeter belakangan sudah tidak ada. Terakhir tanggal 20 kemarin menurunkan layangan tapi itu diluar perimeter cuma dekat sama Bandara," ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com.

Tidak ditemukannya layang-layang di perimeter Bandara menurutnya masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Bandara sudah mulai sadar bahaya layang-layang terhadap penerbangan.

Baca juga: Video Viral Bocah SMP Terbawa Layangan Lalu Terjatuh, Terpaksa Dilarikan ke RS & Begini Kondisinya

5 Insiden di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sebelumnya manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bersama stakeholder Bandara seperti Otoritas Bandara Wilayah IV, AirNav Indonesia Cabang Denpasar, Polsek KP3 Bandara dan lainnya rutin melakukan sosialisasi terkait bahaya bermain layang-layang dan permainan sejenis lainnya terhadap penerbangan.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandar udara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adar penyangga yang berdekatan dengan bandar udara.

Selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Anak 3 Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa, Orang-orang Berteriak Panik

Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.

Selain sosialisasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai bersama stakeholder Bandara membentuk Satuan Tugas (Satgas) cepat tanggap penertiban layangan.

Sehingga sinergi ini membuat kesadaran masyarakat tinggi untuk tidak bermain layang-layang di dekat Bandara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved