Babak Baru Kasus Gus Nur, Munarman Sebut FPI Turunkan Tim Kuasa Hukum di Surabaya
Sekretaris FPI Munarman mengatakan pihak FPI telah menurunkan tim kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum.
Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun, itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.
2. Beralasan nasib santri
Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.
Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.
Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.
3. Permintaan mediasi ditanggapi Anshor
Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.
Menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.