Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Terbukti Korupsi Kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Pencucian Uang
Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA dan dilansir Kompas.com.
Baca juga: Terseret Skandal di BUMN, Inilah Sosok Benny Tjokro Yang Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Benny.
Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Benny Tjokro Konglomerat di Indonesia yang Terseret Skandal Jiwasraya & Asabri, Harta Capai Rp 9,8 T
Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000.
Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.
Pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara.
Pertama, Benny menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar pada 26 November-22 Desember 2015.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah di Maja, kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan untuk membayar kepada nominee Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Baca juga: KPK Monitor Khusus Pelaksanaan Pilkada di 26 Daerah yang Pernah Terjadi Kasus Korupsi, Termasuk Bali
Kedua, Benny menggunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK, MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 dengan menggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia) pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017.
Ketiga, pada April 2016, Benny mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sebesar Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Keempat, Benny membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia.