Mudah, Ini Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Via eform.bri.co.id & Cara Pencairan Rp 2,4 Juta di BRI

Bagi pelaku UMKM yang juga terdaftar sebagai nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya via online dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Ady Sucipto
hai.grid.id
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Uang 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini cara mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta atau tidak. 

Bagi pelaku UMKM yang juga terdaftar sebagai nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya via online dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Lalu, Anda akan diminta memasukkan nomor KTP dan kode verifikasinya. 

Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima pemberitahuan.

Baca juga: Alamat Usaha Beda dengan di KTP Tapi Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara dan Syaratnya

Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM Tahap I? Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II

Baca juga: Simak Cara Mengecek BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum & Panduan Pencairan BPUM di BRI

Diketahui, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Kini, pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar, masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.

Caranya, Anda dapat mendaftar atau mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Setelah proses pendaftaran dan syarat terpenuhi, penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman eform.bri.co.id/bpum.
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved