Corona di Bali

Kisah Nestapa Ribuan Pekerja Pariwisata di Bali Kena PHK, ke DPRD & Ungkap Pemecatan Via Surat Pos

Pekerja pariwisata di Bali mengeluhkan banyaknya hotel yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pekerja pariwisata di Bali mengeluhkan banyaknya hotel yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih ironis lagi, surat PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.

Para pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali pun menyampaikan persoalan maraknya PHK ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Mereka mendatangi gedung dewan di Renon, Denpasar, Selasa (27/10).

Kedatangan sejumlah pekerja pariwisata ini diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta.

Selain berkeluh kesah, mereka pun meminta perlindungan dari anggota dewan.

"Kami menyampaikan keluh kesah kami, dan mohon perlindungan kepada DPRD Bali," kata Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, kepada awak media di Wantilan Gedung DPRD Bali.

Rai Budi berharap DPRD Bali dapat memanggil pihak hotel yang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Dengan dilakukan pemanggilan, pihak hotel diharapkan dapat memahami bahwa PHK sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak baik bagi masyarakat Bali.

"Ini kan kami datang ke sini paling tidak masyarakat tahu, bahwa kalau kita diam ini akan terjadi di beberapa hotel," kata dia.

Rai Budi mengaku sangat kecewa dengan kebijakan sejumlah hotel yang melakukan PHK ini. Terlebih surat PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.

“Saya kira cara-cara ini sangatlah tidak beretika,” tandas Rai Budi.

Apalagi sebelumnya saat mereka masih bekerja, pihak hotel sudah melakukan pemotongan upah sampai 75 persen.

"Hanya menerima upah 25 persen saja mereka bersedia, itu bagian dari memberikan kontribusi kepada perusahaan agar kita sama-sama bertahan dalam situasi seperti ini. Tapi kenapa kemudian ini dibalas dengan PHK," kata Rai Budi mempertanyakan.

Menurut Rai Budi, pihak hotel beralasan melakukan PHK kepada karyawan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved