Corona di Bali

Kisah Nestapa Ribuan Pekerja Pariwisata di Bali Kena PHK, ke DPRD & Ungkap Pemecatan Via Surat Pos

Pekerja pariwisata di Bali mengeluhkan banyaknya hotel yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pekerja pariwisata di Bali mengeluhkan banyaknya hotel yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih ironis lagi, surat PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.

Para pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali pun menyampaikan persoalan maraknya PHK ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Mereka mendatangi gedung dewan di Renon, Denpasar, Selasa (27/10).

Kedatangan sejumlah pekerja pariwisata ini diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta.

Selain berkeluh kesah, mereka pun meminta perlindungan dari anggota dewan.

"Kami menyampaikan keluh kesah kami, dan mohon perlindungan kepada DPRD Bali," kata Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, kepada awak media di Wantilan Gedung DPRD Bali.

Rai Budi berharap DPRD Bali dapat memanggil pihak hotel yang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Dengan dilakukan pemanggilan, pihak hotel diharapkan dapat memahami bahwa PHK sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak baik bagi masyarakat Bali.

"Ini kan kami datang ke sini paling tidak masyarakat tahu, bahwa kalau kita diam ini akan terjadi di beberapa hotel," kata dia.

Rai Budi mengaku sangat kecewa dengan kebijakan sejumlah hotel yang melakukan PHK ini. Terlebih surat PHK tersebut dikirimkan pihak hotel melalui pos.

“Saya kira cara-cara ini sangatlah tidak beretika,” tandas Rai Budi.

Apalagi sebelumnya saat mereka masih bekerja, pihak hotel sudah melakukan pemotongan upah sampai 75 persen.

"Hanya menerima upah 25 persen saja mereka bersedia, itu bagian dari memberikan kontribusi kepada perusahaan agar kita sama-sama bertahan dalam situasi seperti ini. Tapi kenapa kemudian ini dibalas dengan PHK," kata Rai Budi mempertanyakan.

Menurut Rai Budi, pihak hotel beralasan melakukan PHK kepada karyawan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Hal ini dirasa sangat aneh, sebab pihak hotel justru bisa memberikan kompensasi atau pesangon terhadap PHK karyawan.

"Nah ini apa maksudnya, kan ini yang perlu diklarifikasi. Kita minta pertanggungjawaban. Apalagi Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran kan bahwa tidak boleh PHK," tuturnya.

Rai Budi berkeinginan Gubernur Bali Wayan Koster juga melindungi rakyatnya di tengah adanya PHK.

"Kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan kalau bukan kepada DPRD Bali dan juga kepada Gubernur. Inilah tempat kami, masyarakat Bali yang diperlukan tidak adil," kata dia.

Rai Budi pun berharap pihak DPRD Bali segera bertindak mengenai masalah ini agar mereka yang di-PHK bisa bekerja kembali.

Panggil Disnaker

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, merasa prihatin dengan kondisi ini.

Saat ini masyarakat sudah memiliki rasa ketakutan agar tidak terpapar Covid-19, ditambah kejadian PHK ini tentu semakin membebani masyarakat.

"Oleh sebab itu harapan kami para pengusaha terutama yang bergerak di bidang pariwisata ini, ikutilah surat edaran Gubernur Bali jangan sampai ada PHK," pintanya.

Mengenai adanya aspirasi ini, Budiarta mengaku siap untuk menindaklanjutinya dengan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali selaku pengawasan terhadap pihak perusahaan.

Dewan juga akan turun ke lapangan melihat kebenaran informasi PHK tersebut.

"Biar kami bisa melihat secara langsung akar permasalahannya di lapangan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Nantinya, Budiarta berjanji akan memanggil seluruh perusahaan yang melakukan PHK karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Cari Informasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengaku siap memenuhi panggilan DPRD Bali. Guna menyikapi adanya PHK tersebut, pihaknya juga akan mencari tahu mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Masalahnya gimana, kan gitu. Coba tunggu dulu kita cari informasi dulu. Nanti kan DPRD menceritakan," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).

Arda pun nantinya mengaku siap untuk dipanggil DPRD Bali guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi sehingga perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap karyawannya.

Menurutnya, jika perusahaan terpaksa melakukan PHK dan ada kesepakatan dengan pihak karyawannya tentu tidak ada masalah. Namun apabila salah satu pihak merasa keberatan atau dirugikan, maka bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten untuk meminta dilakukan mediasi.

"Kalau salah satu biar tidak ada yang dirugikan, ya (jalankan) sesuai dengan kesepakatan, bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya," jelas Arda.

Arda mengungkapkan, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 77.307 orang, dan PHK sebanyak 3.060 orang.

Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4195 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Terdampak Covid-19.

Selain dari Gubernur Bali, surat edaran juga ada dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI Nomor M/3/HK.04./III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. (sui)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved