Pilkada Serentak
Pastikan TPS Aman & Sehat Saat Coblosan, KPU Wajibkan Para KPPS Jalani Rapid Test
“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (28/10/2020).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Selain harus siap mengikuti rapid test, di antaranya berusia antara 20 dan 50 tahun.
Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
Persyaratan lainnya, lanjut dia, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan persyaratan wajib mengikuti uji cepat (rapid test) calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang direkrut untuk Pilkada 2020 untuk mendeteksi COVID-19 bagi anggota KPPS.
“Regulasi rapid test ini berlaku untuk Pemilihan Serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia. Jadi, tidak ada diskresi untuk Bali, Denpasar sekalipun. Jadikan penyelenggara bebas COVID-19 dengan cara rapid test,” katanya.
Arsa Jaya mengajak berbagai pihak di Kota Denpasar untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember 2020, termasuk saat ini dalam tahap perekrutan petugas KPPS.
Menurut dia, masih ada sejumlah warga di Kota Denpasar yang enggan menjadi KPPS karena khawatir mengikuti rapid test.
Oleh karena itu, Arsa Jaya mengajak para peserta sosialisasi yang berasal dari perangkat kecamatan dan desa se-Kota Denpasar, perwakilan partai politik, dan tim pasangan calon untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut dan sekaligus mengajak masyarakat agar datang ke TPS pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Rapid test agar tidak menimbulkan klaster baru sehingga terwujud pilkada sehat, aman, dan demokratis. Saat ini masih banyak yang mau demo, pergi ke pasar, dan nongkrong sampai pagi. Akan tetapi, ketika disuruh datang ke TPS, mengatakan takut pandemi,” ucapnya
Ia juga menyebut bahwa untuk Pilkada Kota Denpasar sendiri pihaknya akan dibentuk sebanyak 1.202 TPS dan diperlukan sebanyak 8.414 petugas KPSS.
Di setiap TPS sendiri akan digawangi oleh tujuh orang KPPS. (*)