Pilkada Serentak
Pastikan TPS Aman & Sehat Saat Coblosan, KPU Wajibkan Para KPPS Jalani Rapid Test
“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (28/10/2020).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2020.
Ia mengaku bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat pengguna hak pilih yang akan mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” katanya kepada Tribun Bali, Rabu (28/10/2020).
John menyebut bahwa syarat itu diberikan juga untuk memastikan agar masyarakat berani datang ke TPS dan menekan angka Golput.
Baca juga: Setelah Ada Instruksi Pjs Bupati, Tim Yustisi di Badung Kembali Terapkan Denda ke Pelanggar Prokes
Baca juga: Pemenang Program Oli Yamalube !
Baca juga: Promo JSM Indomaret 28 Oktober-1 November 2020, Tebus Murah Minyak Goreng Bimoli 2L Hanya Rp 19.900
Karena, datang ke TPS itu aman karena mereka yang bertugas semua dalam kondisi fisik sehat.
Seperti diketahui, ada enam daerah yang bakal melaksanakan Pilkada di Bali yakni Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem.
“Kita meminimalisir ketakutan masyarakat ke TPS dan rekomendasi BNPB bahwa Pilkada dapat dilangsungkan apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.
Mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan bahwa proses rapid test tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 901.
Nantinya, para calon KPPS yang akan melakukan rapid test secara gratis, karena proses tersebut menggunakan anggaran APBN untuk tambahan Pilkada.
“Diatur di SE KPU 476 dan surat dinas KPU 901. Semua proses rapid test menggunakan anggaran tambahan APBN untuk Pilkada,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanannya para anggota KPPS tersebut reaktif.
Maka, pihaknya akan meminta untuk melakukan swab test bagi yang bergejala dan karantina 14 hari bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pun demikian, jika hasil swab test juga dinyatakan positif, pihaknya langsung akan mengganti dengan KPPS yang baru.
“Ada dua kalau 14 minggu karantina untuk yang OTG, kalau swab positif dengan gejala kita ganti,” paparnya.
Baca juga: Update Covid-19 Bali 28 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 68, Sembuh 36, Meninggal 2
Baca juga: 10 Arti Mimpi Melahirkan Berdasarkan Situasi, Cek Apa Saja yang Jadi Pertanda Baik Ataupun Buruk
Baca juga: Barcelona Vs Juventus - Nyonya Tua Tanpa Ronaldo, Andrea Pirlo Ucap Doa Buruk untuk Messi
Terkait syarat sendiri, ia menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS.