Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Massa BEM SI Kembali Gelar Demo di Hari Sumpah Pemuda
BEM SI akan kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
TRIBUN-BALI.COM - Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus disuarakan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) akan kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra Muhammad Puhi mengatakan, aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Monumen Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut dia, akan ada sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Remi memastikan, mereka membawa tuntutan untuk mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Sebab, UU itu dianggap merugikan hak buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.
"BEM SI tetap menguatkan narasi #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat karena sampai saat ini belum merealisasikan tuntutan yang disampaikan mahasiswa," kata Remy.
Saat unjuk rasa pada 20 Oktober 2020, BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuat perppu guna mencabut UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam.
Namun hingga batas waktu berakhir, Jokowi belum juga menerbitkan perppu.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Tetap Diimplementasikan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono justru memastikan Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah sempat menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini.
Kepala Negara menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja disebabkan oleh hoaks dan disinformasi.
Ia juga meminta pihak yang keberatan dengan UU itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi siap amankan demo
Aparat gabungan dari TNI-POLRI akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, oknum yang memprovokasi aksi demo hingga berujung ricuh akan ditindak tegas.
"Kalau ( aksi dalam unjuk rasa) anarkistis kami akan tindak tegas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Yusri tidak menyebutkan berapa jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa hari ini.
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Seperti Sinetron Dikejar Tayang
"Tapi untuk antisipasi TNI, Polri dan Pemda kami siapkan untuk pengamanan. Nanti akan kami sampaikan (jumlah personel). Kami lagi menghitung semua," kata Yusri.
Dia menambahkan, selama ini polisi tidak mengeluarkan izin untuk orang menyampaikan pendapat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, kata Yusri, selama ini demo tetap dilakukan oleh elemen masyarakat baik buruh dan mahasiswa.
Untuk itu, polisi mengimbau kepada buruh atau mahasiswa yang akan menggelar demo agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut demi mencegah klaster baru penularan Covid-19 di kalangan para demonstran.
KSPI Gelar Aksi 2 November Mendatang
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan beberapa serikat buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada Senin (2/11/2020) mendatang jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran pers KSPI, pada Senin (26/10/2020).
"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Said menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut sebab bekembang informasi Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020.
Setelah itu akan ada libur panjang dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020.
Karena itu KSPI dan beberapa serikat buruh berencana akan melakukan aki pada tanggal 2 November 2020.
Aksi digelar dengan angenda menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta Presiden menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan
Pada tanggal tersebut, KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh lainnya juga akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," tambah dia.
Selain di Jakarta, aksi akan digelar juga di Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan sejumlah daerah lain.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan, non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa BEM SI Akan Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini" dan KSPI Akan Kembali Gelar Demo pada 2 November 2020"