Instruksi Kapolri ke Korps Lalu Lintas: Tak Ada Tilang dan Target Tilang pada Operasi Zebra 2020

Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
ilustrasi-Suasana saat Satlantas Polres Tabanan menggelar Operasi Zebra Lempuyang 2020 disertai pemasangan stiker imbauan penggunakan masker di Jalan Gajah Mada Tabanan, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi."

"Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca juga: Tertinggi Selama Pandemi, Kedatangan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Capai 9 Ribu Lebih

Baca juga: Dua Orang Saksi Diperiksa Polda Bali, Buntut Demo Ricuh & Dugaan Penganiayaan terhadap AWK

Baca juga: 3 Zodiak yang Mengalami Ujian Cinta di Bulan November 2020, Apakah Kamu?

Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.

Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik.

Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.

"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.

Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);

2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;

3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;

4. Pengendara ranmor yang melawan arus;

Baca juga: Dalih untuk Kebutuhan Sehari-hari, Sastra Bobol Rumah hingga Curi Motor Tetangga

Baca juga: Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pemberkasan Secara Online Bagi Peserta Lulus CPNS

Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Jumlah Penumpang di Terminal Mengwi Meningkat

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved