Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Tahapan Selanjutnya Jika Dinyatakan Lulus
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa pengumuman CPNS 2019 akan dimumkan besok, Jumat (30/10/2020).
Setelah digabung, nilai akan di-ranking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Baca juga: 11 dari 72 Desa dan Kelurahan di Bangli Masuk Zona Hijau
Baca juga: Pembuang Bayi di Negara Bali Ditangkap, Pelakunya Ibu & Bapaknya Bayi, Keduanya Masih Pelajar SMA
Baca juga: Istri Saksikan Langsung Detik-detik Suaminya Tewas, Tersengat Lalu Tergeletak
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.
3. Masa sanggah
Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikn waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
- Surat lamaran Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup