Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini Tahapan Selanjutnya Jika Dinyatakan Lulus

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa pengumuman CPNS 2019 akan dimumkan besok, Jumat (30/10/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUN-BALI.COM - BKN memastikan bahwa pengumuman hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diumumkan besok, berikut tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan bila peserta dinyatakan lulus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa pengumuman CPNS 2019 akan dimumkan besok, Jumat (30/10/2020).

Meski sempat mengalami kemunduran dalam tahap seleksi akibat pandemi Virus Corona di Indonesia, pengumuman CPNS 2019 masih tetap dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Widiyanto.

Baca juga: Tidak Bawa Hasil Rapid Test, Penumpang Kapal yang Masuk Bali Diarahkan untuk Tes di Pelabuhan

Baca juga: 8 Arti Mimpi yang Hampir Semua Orang Pernah Alami Menurut Psikolog, Mimpi Telanjang hingga Terjatuh

Baca juga: Hiendra Soenjoto Tersangka Penyuap Nurhadi di MA Ditangkap KPK

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," Ucap Aris seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul  "Besok Pengumuman CPNS 2019, Apa Saja yang Perlu Diketahui?"

Apabila tidak lolos, peserta masih bisa mengajukan sanggahan pada jadwal masa sanggah yang telah ditentukan.

Sebaliknya jika lolos, peserta masih ada satu tahapan terakhir sebelum ditetapkan sebagai abdi negara.

Berikut poin-poin penting Pengumuman CPNS 2019.

1. Mengecek kelulusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.

Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.

2. Penilaian seleksi CPNS

Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved