KSBSI Serukan Sektor yang Masih Menikmati Keuntungan Selama Pandemi Naikkan Upah Minimum 2021
Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan surat tersebut, Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Sejauh ini, sudah ada 25 Provinsi yang akan mengikuti aturan tersebut.
Meskipun SE tersebut sudah diterbitkan, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar sektor-sektor yang masih mencatatkan keuntungan selama Covid-19 tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, OPSI Minta Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Para Pekerja
Baca juga: Satu Orang Dipenggal dalam Sebuah Serangan di Gereja Nice Prancis, Begini Tanggapan Rusia
Baca juga: 23 Presenter TV Ikut Berpartisipasi Menyanyikan Lagu Pencegahan Covid-19, Ini Respons Doni Monardo
Menurutnya, berbagai sektor tersebut seperti sektor yang bergerak di bidang farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi hingga sektor keuangan.
"Sektor yang beruntung itu memang mereka harus menaikkan, bisa di atas 8%. jadi jangan juga mereka menjadi nakal tidak menaikkan karena ada anjuran. Dan kita harapkan serikat buruh di daerah itu akan memperjuangkan itu ke gubernur dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," terang Elly kepada Kontan, Kamis (29/10/2020).
Menurut Elly, pihaknya pun akan mendorong serikat pekerja atau bipartit di internal perusahaan untuk melakukan diskusi untuk menaikkan upah di tahun mendatang.
Dia berpendapat, bila kenaikan upah tahun mendatang mengikuti SE Menaker, maka hal ini tidak akan adil kepada pekerja.
Dia pun mencontohkan sudah ada salah satu perusahaan garmen di Jawa Barat yang sepakat secara bipartit untuk menaikkan upah sebesar 3%.
"Jadi kita berharap itu akan dilakukan teman-teman agar kesejahteraan terjaga dan perusahaan juga terjamin, jadi dua duanya harus berjalan bersama," kata Elly.
Lebih lanjut, Elly pun mengatakan bila penghitungan upah minimum 2021 masih mengacu pada PP 78 tahun 2015, upah minimum masih bisa meningkat di angka 1% hingga 2%.
Apalagi berdasarkan data BPS, dari Januari 2020 hingga Agustus 2020, terjadi inflasi sebesar 0,93% year to date (ytd).
Menurutnya, ini belum menghitung dari September hingga Desember. Menurutnya, ini juga belum memperhitungkan ekonomi yang sudah menggeliat.
Menurutnya, bila tidak ada penambahan daya beli masyarakat, maka ini akan berdampak pada konsumsi masyarakat, yang turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: PDIP Bali Kerahkan 28.245 Orang Saksi dan Regu Penggerak Pemilih di 6 Kabupaten/Kota, Amankan Suara
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 30 Oktober 2020, Taurus Turunkan Ambisi, Leo Bayar Utang
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 30 Oktober 2020, Aries Ada Tawaran Makan Malam, Hubungan Scorpio Jadi Korban
Pasalnya, konsumsi masyarakat menyumbang 55%-60% pada pertumbuhan ekonomi.