Minta Upah Minimum Tetap Naik Tahun Depan, FSPM Bali: Walau Kecil, Itu Apresiasi kepada Buruh
Menurut FSPM Bali, besaran UMP di angka Rp 2,494 sebenarnya sangatlah tidak cukup bagi pekerja di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Oleh karena itu, dirinya meminta Gubernur Bali yang nantinya akan menentukan UMP mampu bisa melihat situasi tersebut dan tidak menyamakan dengan UMP 2021.
Dirinya berharap UMP Bali 2021 setidaknya berada angka Rp 3 juta dan tidak sekadar manut dengan SE yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Jangan manut-manut saja apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Bali kemudian ikut-ikut saja. Biar ada kenaikan lah," pintanya.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Tetap Diimplementasikan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Guna merespon UMP yang tidak naik pada 2021, Agung mengaku masih dalam tahap koordinasi dengan serikat pekerja anggota (SPA) di masing-masing perusahaan.
Pihaknya dipastikan akan memberikan respon terhadap UMP 2021, baik itu melalui aksi demonstrasi atau audiensi dengan Gubernur Bali.
"Tetapi masih belum bisa dipastikan. Kita masih menunggu rapat lah istilahnya," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya menerima SE dari Menaker RI pada Senin (26/10/2020) malam.
"Inti dari SE Menaker itu upah minimum provinsi 2021 dibayar sama dengan upah minimum provinsi 2020," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali belum lama ini.
Setelah menerima SE dari Menaker, keesokan harinya pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali langsung melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi.
Arda menyebut bahwa semua pihak di dewan pengupahan setuju dengan upah yang ditetapkan sesuai dengan SE Menaker RI, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja.
"Hasil rapatnya sedang dilaporkan ke pimpinan," jelas pejabat asal Bangli ini.
Pemerintah Sebut Kenaikan Upah Beratkan Dunia Usaha
Sebagaimana diketahui, para pekerja di Indonesia tidak akan menikmati kenaikan upah minimum tahun depan.
Hal itu setelah adanya Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, pun memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Pemerintah beralasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.