Minta Upah Minimum Tetap Naik Tahun Depan, FSPM Bali: Walau Kecil, Itu Apresiasi kepada Buruh
Menurut FSPM Bali, besaran UMP di angka Rp 2,494 sebenarnya sangatlah tidak cukup bagi pekerja di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Baca juga: Sesuai Edaran Menaker RI, Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
(*)