Demo AWK
Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Rekaman Video, Ini yang Dilaporkan
Kuasa hukum pelapor Senator DPD RI Arya Wedakarna, I Nengah Yasa Adi Susanto membawa alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum pelapor Senator DPD RI Arya Wedakarna, I Nengah Yasa Adi Susanto membawa alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.
Akan tetapi, alat bukti itu tidak diserahkan sekarang, namun saat pemanggilan saksi pelapor mendatang.
"Kami ada alat bukti berupa rekaman video terkait persoalan, seperti pelecehan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali, kemudian terkait pernyataan seks bebas diperbolehkan asal pakai kondom di hadapan pelajar SMAN 2 Tabanan, kemudian sosok yang disucikan orang Bali dikatakan mahkluk oleh AWK. Itu yang dilaporkan," kata Adi kepada Tribun Bali.
"Nanti alat bukti ini diserahkan saat pemanggilan saksi pelapor," imbuhnya.
Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Kembali Mogok Nasional
Baca juga: Fakta Pria Bawa Jenazah Ibunya yang Hanya Terbungkus Kain dengan Motor
Baca juga: Antisipasi Libur Panjang, Polres Badung Tingkatkan Patroli Biru
Kepada Ditreskrimsus Polda Bali, Tim Kuasa Hukum pelapor berjumlah 6 orang menyampaikan laporan perihal dugaan tindak pidana.
"Kami siapkan surat pengaduan masyarakat, surat kuasa, ada dua yang melapor dan sudah ada 6 orang pengacara yang sudah tanda tangan kuasa," ucap Adi.
Pihaknya pun telah menerima tanda terima surat pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas 753/X/2020/Bali/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca juga: Menteri KKP : Tanam Satu Koral Sama Dengan Tanam 20 Pohon di Daratan
Baca juga: Kisah Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terbongkar Sang Istri, Terkejut Baca Pesan di WA Ini
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 64 Kementerian/Lembaga Pusat, Cek Hasilnya di Sini
Sementara, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta menyampaikan, apa yang telah diucapkan AWK terlebih dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI Bali dinilai merusak tatanan tradisi dan keyakinan masyarakat Bali.
"Bhatara Sang Hyang Tohlangkir disebut mahkluk, Ratu Gede Dalem Ped dikatakan mahkluk, dan Semeru dikatakan mahkluk ? Ini kebangetan. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami yakini di Bali. Kalau dia orang Bali mestinya tidak berbicara seperti itu, apalagi dia anggota DPD," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan, AWK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD memprovokasi masyarakat.
Baca juga: PSSI Sulit Kabulkan Satu Permintaan Shin Tae-yong Ini
Baca juga: Penjualan PPV Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje Masih Kalah dengan Conor vs Donald Cerrone
"Seluruh masyarakat Bali marah dengan ucapannya itu. Supaya tidak terjadi anarkis makanya kami melakukan laporan ini, untuk meredam, karena ini menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat Bali, khususnya masyarakat Nusa Penida. Ungkapan AWK itu sangat melukai perasaan masyarakat yang sangat menyucikan hal-hal yang disebutkan AWK itu," terangnya.
Di samping itu, saat disinggung terkait pelaporan oleh AWK atas kasus dugaan penganiayaan, Ngurah Harta mengatakan pihaknya menunggu proses di kepolisian.
"Kita belum tahu dilaporkan apanya, kedatangan kami, atau tidak terima pemukulan kepala. Kami masih menunggu proses pelaporan AWK di Krimum," pungkasnya. (*)