Demo AWK
Sandhi Murti Laporkan Balik AWK Atas Dugaan Pelecehan Keyakinan Pemujaan Orang Bali
AWK akan dilaporkan terkait dugaan pelecehan keyakinan pemujaan orang Bali atau penistaan terhadap agama.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Proses pelaporan ke Polda Bali ini didampingi oleh Anak Agung Ngurah Agung dari Puri Gerenceng, Denpasar.
Pelaporan yang dilakukanya ini berupa penghinaan dan penganiayaan.
"Kita biarkan proseshukumnanti yang akanmenjalani. Dan sayasiapsebagaiwarga negara," tuturnya.

Bagi AWK, dirinya kini masih sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali aktif yang dilindungi oleh Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Saya telah membuka ruang dialog. Tapi sayang sekali yang dilakukan di tanah negara, justru seorang anggota DPD dianiaya oleh mereka yang mewakil rakyat Bali," tegasnya.
Hak AWK Melapor
Praktisi Hukum asal Bali yang juga kuasa hukum Sandhi Murti, I Nengah Yasa Adi Susanto, menilai kasus demo berujung pada dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi atas kesalnya sikap massa terhadap apa yang dilakukan AWK.
"Saya melihat dari rekaman yang beredar, AWK sepertinya membuat pernyataan yang provokatif dan suaranya bernada ancaman dan menantang masyarakat yang ikut demo saat itu. Jadi bisa saja karena kesal dengan ucapan AWK yang provokatif sehingga ada peserta demo yang diduga memukul kepalanya sesuai dengan rekaman video yang beredar," katanya dalam siaran tertulis kepadaTribun Bali, Kamis (29/10).
Terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK ke Polda Bali, ia menilai itu adalah hak dari AWK yang merasa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan saat demo tersebut.
"Jadi memang sudah sewajarnya dia melapor ke polisi karena negara ini adalah negara hukum. Polisi dalam hal ini Polda Bali juga pastinya melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya,” ujarnya.
Advokat yang pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini justru kembali mengungkit atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap ajudannya beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3.
Adi Susanto menyatakan bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo, maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya.
"Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari dua alat bukti namun sampai saatini kasus ni idak elas. Saat saya masih menjadi penasehat hukum korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban, namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," bebernya.