Spesialis Pencuri Kos di Singaraja Ditangkap, 4 Mahasiswa Undiksha Jadi Korban Kerugian Rp 15 Juta
Diperkirakan, sudah ada puluhan kos-kosan yang pernah di bobol oleh pria asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Akibat perbuatannya, Rafli pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujub tahun penjara.
Kasus Serupa di Denpasar

Pada Akhir September 2020 lalu, pelaku residivis spesialis kos-kosan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (28) berhasil diringkus di Denpasar.
Pelaku asal Denpasar ini tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Penyu, Nomor 2B, Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Berhasil diringkus seusai adanya laporan korban bernama Lukman Hakim (29) yang tinggal di salah satu kos di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Nomor 6, Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pelaku pencurian ini berhasil diringkus dengan barang bukti satu buah handphone.
"Pelaku berhasil kita ringkus pada hari Sabtu (26/9/2020) di tempat tinggalnya. Kejadian pencurian yang dia lakukan itu terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita," ujarnya Senin (28/9/2020) siang.
"Dari hasil penangkapan ini, kita temukan barang bukti satu buah handphone hasil kejahatan pelaku di Jalan Imam Bonjol, di salah satu kos di sana," lanjut Kompol Anom Danujaya kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban asal Lamongan, Jawa Timur dengan nomor LP-B/517/IX/2020/Bali/Resta Denpasar pada Sabtu 26 September 2020.
Sebelumnya pada saat kejadian hari Senin (22/6/2020) pukul 01.00 wita, korban baru saja tidur dan menaruh handphone dalam keadaan di-charger beserta dompet di sampingnya.
Namun saat itu, ia lupa mengunci pintu kamar kos dan menutup jendela, kemudian pada pukul 03.00 wita korban terbangun dari tidurnya dan sudah tidak melihat barang miliknya.
"Barang korban yang hilang ini ada satu handphone Samsung A10, HP Xiaomi GR10 dan dompet berisi uang Rp 400 ribu. Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar," kata mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.
Seusai dilaporkan ke pihak Polresta Denpasar, seijin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan terlebih-lebih dahulu di lokasi kejadian.
Dilanjutkan, pelaku kasus pencurian yang dikatakan lihai bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian.
Namun, saat tim kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar ini mendapat informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya menelusuri wilayah Denpasar Selatan.