Pembuatan SKCK Online, Begini Cara dan Syaratnya
SKCK sering menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam urusan administrasi. Begini cara pembuatannya.
Warga Negara Asing (WNA)
-
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
-
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
-
Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
-
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
-
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.
a. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
b. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
c. Cetak kode registrasi
d. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
e. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
f. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit
Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/skck_20161112_205116.jpg)