Demo AWK

AWK Pastikan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Terus Berlanjut

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Wedakarna (AWK) memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan terhadap dirinya terus berlanjut

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
AWK saat hadir di Polda Bali melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya, Kamis (28/10/2020) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan berupa pemukulan terhadap dirinya terus berlanjut.

Dugaan penganiayaan ini terjadi dalam aksi demontrasi yang dilakukan Perguruan Sandhi Murti dan beberapa organisasi lainnya, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) lalu.

AWK menuturkan, proses hukum ini tetap dilanjutkan karena dirinya mengaku tidak bisa berdiri sendiri, melainkan ada keluarga, semeton, termasuk panglingsir yang turut mendukung.

Ia mengakui memang banyak pihak yang meminta agar adanya damai antara dirinya dengan massa yang melakukan pemukulan.

Tetapi, di sisi lain juga banyak pihak yang mendorong agar kasus hukum tetap berlanjut, terutama dari panglingsir dan pendukung AWK.

"Jadi karena tyang merupakan bagian dari Komite I bidang hukum di DPD, tentu kan tyang harus menghargai institusi Polri. Dan kita lihat nanti perkembangannya gimana. Tapi untuk saat ini jawaban yang tyang akan bilang, tyang akan fokus kepada masalah penganiayaan itu," kata AWK saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Bangli, Bali, Minggu (1/1/2020).

AWK pun mengaku sempat ditemui oleh tokoh Puri Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI.

Dalam pertemuan itu, Ida Tjokorda Pemecutan XI menyampaikan agar proses hukum tetap berlanjut.

Hanya saja, Ida Tjokorda Pemecutan XI berpesan agar proses hukum yang berjalan nantinya jangan sampai memakai kekerasan.

"Kalau memang ke hukum jalan saja, lanjutkan saja," kata AWK menirukan pesan dari Ida Tjokorda Pemecutan XI.

Baca juga: Aksi Demo Tuntut AWK Bakal Kembali Digelar Senin Besok, Massa dari Seluruh Bali

Baca juga: Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Selain Ida Tjokorda Pemecutan XI, semeton dari Puri Pamecutan, Puri Gerenceng, dan Tegeh Kori juga menyarankan agar proses hukum tetap dilanjutkan.

"Jadi tyang sebenarnya banyak sekali mendengar masukan. Karena bagaimanapun juga kekerasan nika tidak dibenarkan. Masalah pintu damai dan lain sebagainya, ya itu tetap menjadi opsi, tapi tyang harus tetap hargai juga semeton yang memang ingin (hukum) berlanjut, termasuk aparat kepolisian yang sudah membantu," tutur AWK.

Di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan, AWK juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali karena sudah sangat respon laporan yang disampaikannya pada 28 Oktober 2020.

"Nah, artinya ini proses kan sudah berjalan semua, karena itu kan tentang pidana ya, karena sudah menyangkut nyawa, keselamatan, dan saya juga punya keluarga," tuturnya.

AWK menuturkan, saat dirinya melapor pada 28 Oktober 2020, Polda Bali sangat membantu dan prosesnya juga berjalan lancar, termasuk dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi sudah bagus, sudah akan lanjut ini kasusnya. Sementara saya akan lanjutkan kasusnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna resmi melapor ke Polda Bali atas kasus dugaan penganiayaan oleh massa di tengah aksi unjuk rasa kelompok masyarakat, Rabu (28/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail saat dikonfirmasi Tribun Bali.

"Ya betul, laporan (AWK) sudah diterima," katanya, melalui pesan singkat.

Imam menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Bali.

"Masih penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: AWK Tak Terima Videonya Dipotong dan Viral, Ini Klarifikasi Arya Wedakarna soal Kondom & Seks Bebas

Baca juga: Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali, AWK Diduga Lakukan Tindak Pidana UU ITE, Ini Analisanya

Diwartakan sebelumnya, sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murthi mendatangi Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Renon, Denpasar, Bali, untuk bertemu dengan anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, Rabu (28/10/2020).

Kedatangan massa ini berujung ricuh ketika hendak ditemui oleh AWK.

Kepala AWK sempat dipukul dalam aksi demo tersebut.

AWK sendiri ketika diwawancarai mengaku tidak tahu penyebab aksi demo hingga menyebabkan kepalanya dipukul.

Namun berdasarkan pantauan Tribun Bali di lapangan, dalam orasinya, massa tersebut salah satunya menyebut kekecewaan beberapa statemen AWK sebelumnya, yang salah satunya menyebut Ida Bhatara yang berstana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida, bukanlah dewa.

Diwawancarai di sela-sela aksi tersebut, AWK mengatakan sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan Keris Bali di Tampak Siring, melakukan mediasi dan berdialog.

“Massa datang ke kantor tanpa surat dan langsung nyelonong. Saya beriktikad baik menerima jam dua belas, kita siapkan ruang rapat dan saya tunggu 20 menit tidak ada yang masuk. Karena aspirasi saya sebagai DPD harus dengan mediasi dan dialog, kemudian saya lihat sudah mulai keterlaluan karena sudah melakukan penghinaan secara pribadi, saya berinisiatif untuk menemui, tetapi belum mau masuk ke kantor DPD. Bahkan saat saya keluar, ada penganiayaan,” jelasnya.

AWK menunjukkan sejumlah penganiyaan yang diterimanya seperti pada siku, wajah, dan kepala.

“Di sini (menunjuk sikut) dan di muka saya (menunjuk bagian bawah mata), dan ada yang memukul kepala dua atau tiga orang. Saya mau melaporkan ke Polda dan divisum sekarang. Saya adalah DPD aktif dan membuka pintu untuk dialog. Sayang sekali yang dilakukan di tanah negara, seorang DPD dianiaya,” paparnya.

AWK mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Bali lebih fokus pada laporan penghinaan dan penganiayaan.

(I Wayan Sui Suadnyana/Adrian Amurwonegoro)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved