Demo AWK
Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti
Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Diserahkan Saat Pemanggilan Saksi Pelapor, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/10/2020) pukul 10.00 Wita.
Mereka secara resmi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan membawa alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.
Adapun warga yang melaporkan AWK atas nama Gusti Ngurah Rama Sardula asal Gianyar dan I Nengah Jana asal Nusa Penida, Klungkung.
Mereka didampingi Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta.
Baca juga: Suela Diduga Terpeleset Saat Mancing, Warga Kesiut Meninggal di Saluran Irigasi Setinggi 5 Meter
Baca juga: Update Covid-19 di Bangli 30 Oktober 2020, Angka Kesembuhan Bertambah 10 Orang
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Razia Protokol Kesehatan Covid-19 di Badung, Tiga Terjaring Langsung Rapid Test
Kuasa hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto, menyatakan alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk tidak diserahkan sekarang.
Namun baru akan diserahkan saat pemanggilan saksi pelapor.
"Kami ada alat bukti berupa rekaman video terkait persoalan seperti pelecehan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali, kemudian terkait pernyataan seks bebas diperbolehkan asal pakai kondom di hadapan pelajar SMAN 2 Tabanan, kemudian sosok yang disucikan orang Bali dikatakan mahkluk oleh AWK. Itu yang dilaporkan," kata Nengah Yasa kepada Tribun Bali, kemarin.
"Nanti alat bukti ini diserahkan saat pemanggilan saksi pelapor," imbuh pengacara asal Desa Bugbug, Karangasem, Bali ini.
Tim kuasa hukum pelapor yang berjumlah enam orang menyampaikan laporan perihal dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Bali.
"Kami siapkan surat pengaduan masyarakat, surat kuasa, ada dua yang melapor dan sudah ada enam orang pengacara yang tanda tangan kuasa," ucap Nengah Yasa, yang akrab disapa Jero Oong.
AWK diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Senator RI ini diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.
"Kami melaporkan AWK dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atas pelecehan simbol-simbol Hindu Bali," kata Ngurah Harta.
