Gubernur Khofifah Naikkan 5,65 Persen, Segini Besaran UMP Jatim Tahun 2021
Gubernur Khofifah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP tahun ini.
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.
Gubernur Khofifah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP tahun ini.
Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777.
Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Lion Air Alami Peningkatan di 16 Rute Ini, Termasuk Bali
Baca juga: Persiapan Ladeni Mitra Devata, PS Gama, AT Farmasi dan Kanwil DJP Jateng 1 Gelar Trofeo
Baca juga: 3 Cagar Biosfer Baru di Indonesia Ini Resmi Ditetapkan dalam Sidang UNESCO 2020
Dalam paparannya Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa dasar dari penetapan UMP ini adalah SE Menaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19.
Yang menyatakan bahwa ada UMP, ada UMK dan ada UMSK.
“Jadi UMP kita sementara ini di bawah dari UMK terendah di Jatim.
Ada sembilan kabupaten yang ketika dibandingkan dengan UMK di 38 kabupaten kota lain di Jatim menjadi yang terendah.
UMK terendah ada di 9 daerah ini senilai Rp 1.913.321,” kata Khofifah.
Sembilan daerah dengan UMK terendah itu adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan.
Dengan adanya kondisi ini, Khofifah mengatakan bahwa Pemprov Jatim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menaikkan UMP tahun 2021.
Pertama sektor industri harus terjamin keberlangsungannya.
Sebab ada sektor industri yang terdampak dan ada pula yang tidak terdampak dalam pandemi covid-19 ini.
Kedua, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan adanya tuntutan buruh dan pekerja saat unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.
Mereka meminta agar UMP dinaikkan Rp 600 ribu.
Baca juga: Kemnaker Ungkap 15 Daerah Sudah Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021
Baca juga: Sempat Akan Dijual Rp 30 Miliar, Kini Muzdalifah Ubah Rumah Mewahnya Jadi Restoran
Baca juga: AWK Diminta Jaga Ucapan: Jangan Mengambil Agama, Kalau Tidak Paham
Dan juga mereka menginginkan agar pertimbangannya tentunya dari hitungan tentang kebutuhan hidup layak, daya beli, yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Maka setelah rapat bersama dewan pengupahan, kami dalam dua pekan ini intens rapat, akhirnya diputuskan adanya kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100.000 atau setara 5,65 persen dari UMP eksisting.
UMP tahun 2021 adalah Rp 1.868.777,” tegas Khofifah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Namun meski sudah diputuskan UMP tahun 2021, keputusan UMP tersebut hanya berlaku sampai UMK diputuskan.
Jika daerah sudah memutuskan besaran UMK nya maka secara otomatis UMP tidak berlaku.
Dan berkaca dari tahun ini, besaran UMK selalu lebih tinggi dibandingkan UMP, termasuk besaran UMK terendah masih lebih besar dibandikan besaran UMP.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gubernur Khofifah Naikkan 5,65 Persen, UMP Jatim Tahun 2021 jadi Segini,