Begini Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan, Juga Cara Cek Status Kepesertaan
Registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/10/2020).
Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Cek Nomor dan Caranya di Sini
Bagaimana cara registrasi ulang?
Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Baca juga: 3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp hingga Care Center, Sudah Bisa Dimulai Hari Ini
Yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.
Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.
Baca juga: 39 Ribu Peserta JKN KIS di Buleleng Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi
Program GILANG
Program GILANG diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.