Ini yang Dilakukan Eks Menkes Era SBY, Siti Fadilah Setelah Bebas dari Penjara, Kumpul Bareng Cucu

Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), Siti Fadilah Supari hirup udara bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadilah menjalani hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

Pengacara Siti, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa Siti Fadilah ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Covid-19.

“Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan,” kata Cholidin kepada Tribun, Minggu (01/11/2020).

Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Berencana Bantu Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19

Sebelum membantu pemerintah memberantas covid-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

“Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti,” ujar Cholidin.

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Baca juga: Amien Rais Disebut 6 Kali Terima Transferan Uang Terkait Kasus Korupsi Siti Fadilah

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Siti Fadilah Dikembalikan ke Rutan Zona Merah Penyebaran Covid-19

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK.

Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya menjelaskan Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadilah yakni Tia Nastiti Purwitasari.

“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca juga: Ditjen PAS Tak Tahu Deddy Corbuzier Wawancarai Siti Fadilah di RSPAD Gatot Subroto

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved