Setelah Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Berencana Bantu Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19
Pada Sabtu (31/10/2020) Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun lamanya atas kaus korupsi alat
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tak Banding
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.
"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat."
"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.
Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali."
"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," tutur Siti Fadilah.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Wartakota/ilham/ vincetius)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi,