Corona di Bali
Agar Dapat Hibah Pariwisata, Hotel dan Restoran di Badung Diminta Buat Surat Pernyataan
Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung agar ribuan hotel dan restoran di Gumi Keris mendapatkan hibah pariwisata dari pusat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung agar ribuan hotel dan restoran di Gumi Keris mendapatkan hibah pariwisata dari pusat.
Beberapa pengusaha hotel dan restoran diminta untuk membuat surat pernyataan buka lengkap dengan materainya sebagai syarat penerimaan hibah tersebut.
Hal itu dilakukan karena selama ini banyak hotel dan restoran di Badung tutup sementara lantaran pariwisata mati suri karena pandemi covid-19.
Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa yang ditemui usai Sidang di Gedung DPRD Badung mengakui akan mempercepat pencairan hibah pariwisata yang diberikan oleh pusat.
Baca juga: Kisah Pilu Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan di Dalam Sumur di Magetan, Begini Kronologinya
Baca juga: Razia Prokes di Padangsambian Kaja Denpasar Jaring 20 Pelanggar, 14 Orang Didenda
Baca juga: Baru 22 Hari Nikah, Gadis 17 Tahun yang Dinikahi Abah Sarna Sudah Ditalak, Bantah Hamil Duluan
Dengan hibah tersebut, upaya pemerintah dalam rangka pariwisata di Badung bisa recovery atau pulih kembali.
“Kita juga harus bisa memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk pembelajaran, karena sudah ada syaratnya. Jadi yang tidak bayar pajak, Yang tidak ada tanda daftar pariwisata dan tidak beroperasi tidak bisa dapat,” jelasnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku melakukan upaya-upaya agar hotel dan restoran di Badung memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah pariwisata.
Seperti halnya yang tidak beroperasi, kata Lihadnyana sudah membijaksanai dengan surat pernyataan.
“Beberapa kami sudah bijaksanai. Bahkan semua itu pun sudah kami rapatkan dengan OPD terkait,” ujarnya.
Baca juga: Termasuk Pisces, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung hingga 8 November 2020
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang 2020, Polisi Sasar Pengendara di Simpang Gatsu-Cokroaminoto Dengan Ciri Ini
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa JRX, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Menurut Jaksa
“Untuk yang tidak beroperasi kita bijaksanai dengan pengajuan menutup sementara usaha itu. Karena mereka kan berhak dapat, lantaran mereka terdampak pandemi Covid-19. Hanya saja mereka harus membuat surat pernyataan buka lengkap dengan materai,” ungkapnya sembari mengatakan mereka itu tutup kan karena terdampak juga.
Lebih lanjut Lihadnyana berharap Badung bisa memperoleh dana tersebut.
Pasalnya dana sebesar itu untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui pariwisata.
“Mudah-mudahan (banyak yang bisa menerima hibah –red). Kita semua kan tidak mau penderitaan ini berkepanjangan. Sehingga mari kita bersama-sama berupaya ekonomi di Badung maupun Bali bisa bangkit,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Baca juga: Leeds vs Leicester, Jamie Vardy Sumbang 1 Gol, The Foxes Merangsek Ke-2 Klasemen Liga Inggris
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Pasca Aksi Masa, BPBD Klungkung Semprotkan Disinfektan
Diberitakan sebelumnya, Petunjuk Teknis (juknis) untuk penerimaan hibah pariwisata dari pusat dinilai sangat ketat oleh pemerintah Kabupaten Badung.
Kabupaten terkaya di Bali ini pun kabarnya akan berusaha melobi pemerintah pusat agar syarat penerima bantuan hibah pariwisata lebih dilonggarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penjabat-sementara-pjs-bupati-badungi-ketut-lihadnyanaa.jpg)