Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya
Diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana soal pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo.
Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo marah saat mengetahui yang melaporkan dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra ternyata anak buahnya sendiri, Iwan Purwanto.
Iwan merupakan penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sedangkan Prasetijo adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Meski tidak secara langsung, Iwan adalah bawahan Prasetijo di Bareskrim.
Baca juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Potong Jatah Irjen Napoleon
Baca juga: Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra
Dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020), Iwan menceritakan awal mula laporan polisi dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.
Iwan mengatakan, pada 16 Juli 2020 ada nota dinas pelimpahan dari Propam tentang adanya dugaan surat jalan palsu.
"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu. Itu tanggal 16 juli 2020," kata Iwan.
Iwan mengatakan, nota dinas pelimpahan itu berisi tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prasetijo.
Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan disposisi ke Subdit 5.
"Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Dan surat itu disposisi ke subdit 5," kata Iwan.
"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap adanya pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," Iwan menambahkan.
Iwan ikut menjadi anggota tim itu. Iwan mengatakan timnya turut memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam.
Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Seusai gelar perkara, diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana soal pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo.
"Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP (laporan polisi) sebagai dasar untuk buat penyidikan," ucap Iwan.
Setelah itu Iwan lantas membuat laporan polisi terhadap Brigjen Prasetijo pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.
Mendengar penuturan Iwan itu, Prasetijo yang mengikuti persidangan dari rutan Bareskrim terlihat marah.
Prasetijo menilai penyelidikan terhadap kasus yang menjerat dirinya ini tidak dilakukan secara mendalam.
Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya.
"Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?" tanya Prasetijo.
Sambil bertanya, ia terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.
Menjawab pertanyaan itu, Iwan menyebut dirinya melaporkan Prasetijo atas instruksi atasan.
Iwan menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya diminta pimpinan," kata Iwan. "Siapa atasannya?" cecar Prasetijo. "Brigjen Ferdy Sambo," jawab Iwan.
"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" timpal Prasetijo. "Saya mengikuti perintah," tukas Iwan.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyinggung soal gelar perkara dalam kasusnya.
Dia mempertanyakan siapa pimpinan yang melakukan gelar perkara.
"Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?" tanya Prasetijo yang terlihat meluapkan marahnya dengan gestur tangan ditujukan ke arah layar.
"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo)," jawab Iwan.
Majelis hakim ikut bertanya kepada Iwan mengenai kapasitasnya membuat laporan polisi.
Pasalnya, Iwan merupakan penyidik di Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
"Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?" tanya hakim.
"Saya termasuk Tim Penyelidik," jawab Iwan.
"Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?" hakim kembali bertanya.
"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri," kata Iwan.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Prasetijo bersama-sama Anita Dewi Kolopaking memalsukan surat-surat untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia.
Ada tiga jenis surat yang dipalsukan, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Dengan tiga surat palsu tersebut Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.
PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Setelah mendaftarkan PK, Djoko Tjandra pergi kembali ke luar negeri.
Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/dng/dod)