Penanganan Covid
3 Hari Operasi Yustisi di Awal November, Satpol PP Badung Temukan 173 Pelanggar Prokes
Padahal pemerintah setempat gencar melaksanakan sidak protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Salah satu imbauan yang dimaksud yakni tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
“Intinya melaksanakan 3 M, agar terhindar dari covid-19,” bebernya
Terkait sanksi bagi pelanggaran Prokes, kata Suryanegara pihaknya memberikan sanksi sosial.
Ini sebagai upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kami utamakan edukasi, namun jika pelanggaran berat, tetap kami berikan sanksi denda,” tungkasnya. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak