Corona di Bali

Update Covid-19 Bali, 4 November: Kasus Positif Bertambah 73 Orang, 77 Pasien Sembuh dan 1 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Rabu (4/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 11.979 setelah ada penambahan 73 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.924 orang yang artinya bertambah 77 orang.

Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan Ajak Nasabah di Bali Percaya pada Bank di Tengah Pandemi Covid-19

VIDEO: Resep Mudah Bolu Labu Kuning (Easy Pumpkin Cake) Empuk, Legit, Sehat No Mixer

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Desain Mall Pelayanan Publik di Klungkung Diubah

Baca juga: Punya Dua Alat PCR, RSD Mangusada Badung Target 280 Sampel per Hari dan Pemeriksaan Maksimal 8 Jam

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.

Diketahui berasal dari Denpasar 1 orang.

Data mencatat total 393 pasien Covid-19 yang meninggal.

Pasien dalam perawatan berkurang 16 orang saat ini masih sebanyak 667 orang dirawat.

Sebanyak 393 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 78 orang, Gianyar 68 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 16 orang, Karangasem 50 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Pura Dalem Pingit, Saksi Sejarah Pertama Kali Gajah Mada Menginjak Pulau Bali

Baca juga: Pasutri Tewas Berpelukan dalam Sumur, Seakan Berusaha Saling Melindungi sampai Detik Terakhir

Baca juga: Demi Uang, Dua Janda Nekat Lakukan ini, Aksinya Terekam CCTV

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved