Penanganan Covid

Denda Masker di Gianyar Terkumpul Rp 2,4 Juta

Denda Rp. 100 ribu hanya diberikan pada masyarakat yang tidak memakai atau memakai masker berkali-kali.

Istimewa
Foto: Satpol PP Gianyar menggelar sidak masker, Senin (5/11/2020) 

Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pihaknya tidak menjadikan hasil denda ini sebagai pendapatan utama pemerintah.

Hal ini hanya sebagai bentuk sanksi untuk pelanggar, dan pelanggar yang dikenakan denda ini pun hanya yang pelanggaran berat.

Yakni tidak memakai dan membawa masker saat keluar rumah.

Sementara untuk masyarakat yang salah memakai masker, masih diberikan toleransi dengan sanksi push up dan sebagainya.

"Mari taati apa yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Supaya situasi bisa kembali normal, dan perekonomian pun kembali membaik," tandasnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved