Laporkan Akun FB Nanang Kelor ke Polda Bali, AWK: Saatnya Saya Bertindak

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) melaporkan akun Facebook dengan nama Nanang Kelor.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

“Ucapan yang disampaikan oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali,” imbuhnya.

MDA juga menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom, karena bertentangan dengan ajaran semua agama, termasuk agama Hindu.

Putra Sukahet juga menegaskan MDA Bali tidak akan memediasi atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah yang diduga menjadi ranah pidana, dan MDA mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Dalam waktu segera, MDA Provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK, yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI,” tegasnya.

Pada poin ketujuh pihaknya meminta kepada seluruh desa adat di Bali dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat, agama, tradisi, serta budaya dan semua kearifan lokal Bali. (*)

Caption foto : Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved