Laporkan Akun FB Nanang Kelor ke Polda Bali, AWK: Saatnya Saya Bertindak

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) melaporkan akun Facebook dengan nama Nanang Kelor.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) melaporkan akun Facebook dengan nama Nanang Kelor.

AWK menduga kuat pmilik akun Nanang Kelor memiliki kaitan dengan oknum pelaku yang diduga memukul dirinya saat kericuhan demonstrasi di Kantor DPD RI Bali, pada 28/10/2020 lalu.

"Akun Nanang Kelor yang provokatif ini, kita tahu dia siapa, alamat di mana, ada operator di baliknya, dan operator ini ada hubungannya dengan yang memukul saya tanggal 28 Oktober 2020," kata AWK itu kepada Tribun Bali di Mapolda Bali, Kamis (5/11/2020).

AWK melaporkan hal tersebut ke Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Kamis (5/11/2020).

Selain akun Nanang Kelor, AWK menempuh jalur hukum untuk mengusut pelaku dugaan tindak pemotongan video dan dugaan pencemaran nama baik sejumlah akun sosial media yang dia nilai mengundang keresahan masyarakat Bali.

Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020).
Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020). (Istimewa)

"Laporan ini merupakan tindak lanjut atas terhadap pemotongan dua video resmi saya selaku anggota DPD RI hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Potongan video itulah yang menyebabkan masyarakat demonstrasi di tengah pandemi covid-19," kata AWK saat memberikan keterangan pers kepada media.

"Atas petunjuk dari penasehat dan lembaga pada hari ini saya melaporkan ke Cyber Crime Krimsus Polda Bali," sambungnya.

"Beberapa akun provokatif yang mengarah ke dugaan pencemaran nama baik salah satunya adalah Nanang Kelor dan ada beberapa akun-akun lain yang sudah saya sampaikan ke Polda Bali, ada tiga sampai lima akun," sebutnya.

Menurut AWK, akun-akun media sosial yang dia laporkan tersebut sudah sangat nyata beredar dan mengarah pada unsur pencemaran nama baik.

AWK mengaku kinerjanya sebagai anggota DPD RI Bali terganggu oleh akun-akun tersebut.

"Saatnya saya bertindak, terutama akun Nanang Kelor kita sudah tahu, itu siapa, alamat di mana, itu merupakan akun real," tandasnya.

AWK berharap masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.

"Video yang dipotong ada 2 saat Dharma wacana di SMAN 2 Tabanan dan Dharma wacana di Pura di Tabanan. Video itu adalah video lama tiga tahun yang lalu. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka. Dari penyelidikan nanti kita lihat. Saya percaya Polda Bali ahli untuk menelusuri ini," imbuhnya.

Baca juga: Menyeberang dari Nusa Penida ke Klungkung untuk Ikut Demo AWK, Warga: Kami Sangat Tersinggung

MDA Bali Kirim Surat ke Badan Kehormatan DPD RI
Diberitakan sebelumnya, Selasa (3/11/2020), perwakilan elemen masyarakat di Nusa Penida menggelar aksi damai di depan Monumen Puputan Klungkung. Massa melayangkan tiga tuntutan terhadap AWK.

Pertama, menyatakan mosi tidak percaya terhadap AWK. Kedua,  mendesak AWK agar diberhentikan sebagai anggota DPD RI. Ketiga, memproses hukum AWK karena dianggap telah menghina simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida. 

Tuntutan itu lalu diserahkan ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, agar disampaikan ke lembaga DPD RI Perwakilan Bali.

Beberapa perwakilan elemen masyarakat Nusa Penida dan pengacara juga melaporkan AWK secara resmi ke Polda Bali.

Di hari bersamaan, aksi massa mengecam AWK juga terjadi di Kantor DPD Perwakilan Bali, Renon, Denpasar. Massa dari 44 yayasan dan organisasi ini bernaung di bawah Forum Komunikasi Taksu Bali.

Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Jro Mangku Wisna, menyatakan tindakan dan pernyataan dari AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, serta mengarah pada konflik sosial.

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap yang di antaranya mengecam keras pernyataan AWK terkait simbol-simbol Agama Hindu di Bali dan hubungan seks bebas di kalangan pelajar, kemudian mosi tak percaya, menuntut Badan Kehormatan DPD RI dan kepolisian untuk segera memproses kasus AWK, serta membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.

"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK melukai hati rakyat Bali," ungkap Jro Mangku Wisna saat aksi massa.

Sementara itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendukung aspirasi masyarakat Bali dari berbagai elemen terkait pernyataan kontroversial Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

MDA Bali pun sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan segera akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk meneruskan aspirasi krama Bali.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada Selasa (3/11/2020) untuk menyikapi aspirasi komponen masyarakat Bali yang disampaikan dalam aksi massa di Klungkung dan Denpasar.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (4/11/2020), Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan ada tujuh poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.

“Setelah kami mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali, maka MDA pun menyampaikan sikap atas hal ini,” katanya. 

Putra Sukahet menyatakan MDA Bali mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali.

Pada poin kedua, MDA menegaskan telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk lembaga pendidikan yang mengembangkan ajaran-ajaran Hare Krisna di Bali.

“Ucapan yang disampaikan oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali,” imbuhnya.

MDA juga menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom, karena bertentangan dengan ajaran semua agama, termasuk agama Hindu.

Putra Sukahet juga menegaskan MDA Bali tidak akan memediasi atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah yang diduga menjadi ranah pidana, dan MDA mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Dalam waktu segera, MDA Provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK, yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI,” tegasnya.

Pada poin ketujuh pihaknya meminta kepada seluruh desa adat di Bali dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat, agama, tradisi, serta budaya dan semua kearifan lokal Bali. (*)

Caption foto : Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved