Demo AWK

MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna

MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna, Tegaskan Larang Seluruh Aktivitas Hare Krisna

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ratusan warga menggelar aksi damai di Monumen Puputan Klungkung, Selasa (3/11/2020), untuk mengecam pernyataan AWK yang dianggap menyinggung kepercayaan masyarakat di Nusa Penida. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendukung aspirasi masyarakat Bali dari berbagai elemen terkait pernyataan kontroversial Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

MDA Bali pun sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan segera akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk meneruskan aspirasi krama Bali.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada Selasa (3/11/2020), untuk menyikapi aspirasi komponen masyarakat Bali yang disampaikan dalam aksi massa di Klungkung dan Denpasar.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta.

Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 5 November 2020, Kelas 4-6 SD: Hewan dan Buah Langka

Baca juga: Bali Prioritas Uji Coba Bus Listrik, Diluncurkan Jumat Besok Bersamaan Angkutan Wisata KSPN

Baca juga: Joe Biden Mendekati Kemenangan 264 : 214, Trump: Mereka Mulai Menghilang Secara Ajaib

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (4/11/2020), Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan ada tujuh poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.

“Setelah kami mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali, maka MDA pun menyampaikan sikap atas hal ini,” katanya.

Putra Sukahet menyatakan MDA Bali mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali.

Pada poin kedua, MDA menegaskan telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk lembaga pendidikan yang mengembangkan ajaran-ajaran Hare Krisna di Bali.

“Ucapan yang disampaikan oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali,” imbuhnya.

MDA juga menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom, karena bertentangan dengan ajaran semua agama, termasuk agama Hindu.

Putra Sukahet juga menegaskan, MDA Bali tidak akan memediasi atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah yang diduga menjadi ranah pidana, dan MDA mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Dalam waktu segera, MDA Provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK, yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI,” tegasnya.

Pada poin ketujuh pihaknya meminta kepada seluruh desa adat di Bali dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat, agama, tradisi, serta budaya dan semua kearifan lokal Bali.

Maaf Sekala Niskala

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali juga menyikapi aksi massa sejumlah elemen masyarakat Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved