Demo AWK

MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna

MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna, Tegaskan Larang Seluruh Aktivitas Hare Krisna

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ratusan warga menggelar aksi damai di Monumen Puputan Klungkung, Selasa (3/11/2020), untuk mengecam pernyataan AWK yang dianggap menyinggung kepercayaan masyarakat di Nusa Penida. 

Pertama, menyatakan mosi tidak percaya terhadap AWK.

Kedua, mendesak AWK agar diberhentikan sebagai anggota DPD RI.

Ketiga, memproses hukum AWK karena dianggap telah menghina simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida.

Tuntutan itu lalu diserahkan ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, agar disampaikan ke lembaga DPD RI Perwakilan Bali. Beberapa perwakilan elemen masyarakat Nusa Penida dan pengacara juga melaporkan AWK secara resmi ke Polda Bali.

Di hari bersamaan, aksi massa mengecam AWK juga terjadi di Kantor DPD Perwakilan Bali, Renon, Denpasar, Bali.

Massa dari 44 yayasan dan organisasi ini bernaung di bawah Forum Komunikasi Taksu Bali.

Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Jro Mangku Wisna, menyatakan tindakan dan pernyataan dari AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, serta mengarah pada konflik sosial.

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap yang di antaranya mengecam keras pernyataan AWK terkait simbol-simbol Agama Hindu di Bali dan hubungan seks bebas di kalangan pelajar, kemudian mosi tak percaya, menuntut Badan Kehormatan DPD RI dan kepolisian untuk segera memproses kasus AWK, serta membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.

"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK melukai hati rakyat Bali," ungkap Jro Mangku Wisna saat aksi massa.

Seperti halnya perwakilan masyarakat Nusa Penida, Forum Komunikasi Taksu Bali juga melaporkan AWK ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali usai menggelar aksi massa.

Di hari yang sama, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom.

Sebelumnya, Jumat (30/10/2020), dua warga masing-masing dari Nusa Penida dan Gianyar juga telah melaporkan AWK atas kasus yang sama.

Mereka didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti.

Diproses Dit Reskrimum

Terkait laporan terhadap AWK ini, Kasubdit 5 Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, menyampaikan laporan dari elemen masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama semestinya masuk ke ranah Dit Reskrimum.

"Dugaan penistaan agama, item laporannya kan sama saja, itu ranah kriminal umum," kata Ayu Suinaci, Rabu (4/11/2020).

Sehingga, laporan perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna dilimpahkan kepada Dit Reskrimum untuk diproses.

"Ya itu sudah diproses di krimum, jadi biarkan berproses di sana," sebutnya.(*)

(TRIBUN BALI/I Putu Supartika/Adrian Amurwonegoro)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved