Demo AWK
MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna
MDA Bali Segera Bersurat ke BK DPD RI, Dukung Aspirasi Terkait Kasus Arya Wedakarna, Tegaskan Larang Seluruh Aktivitas Hare Krisna
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendukung aspirasi masyarakat Bali dari berbagai elemen terkait pernyataan kontroversial Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
MDA Bali pun sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan segera akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk meneruskan aspirasi krama Bali.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada Selasa (3/11/2020), untuk menyikapi aspirasi komponen masyarakat Bali yang disampaikan dalam aksi massa di Klungkung dan Denpasar.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta.
Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 5 November 2020, Kelas 4-6 SD: Hewan dan Buah Langka
Baca juga: Bali Prioritas Uji Coba Bus Listrik, Diluncurkan Jumat Besok Bersamaan Angkutan Wisata KSPN
Baca juga: Joe Biden Mendekati Kemenangan 264 : 214, Trump: Mereka Mulai Menghilang Secara Ajaib
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (4/11/2020), Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan ada tujuh poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.
“Setelah kami mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali, maka MDA pun menyampaikan sikap atas hal ini,” katanya.
Putra Sukahet menyatakan MDA Bali mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali.
Pada poin kedua, MDA menegaskan telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk lembaga pendidikan yang mengembangkan ajaran-ajaran Hare Krisna di Bali.
“Ucapan yang disampaikan oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali,” imbuhnya.
MDA juga menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom, karena bertentangan dengan ajaran semua agama, termasuk agama Hindu.
Putra Sukahet juga menegaskan, MDA Bali tidak akan memediasi atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah yang diduga menjadi ranah pidana, dan MDA mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Dalam waktu segera, MDA Provinsi Bali akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK, yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI,” tegasnya.
Pada poin ketujuh pihaknya meminta kepada seluruh desa adat di Bali dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan membela adat, agama, tradisi, serta budaya dan semua kearifan lokal Bali.
Maaf Sekala Niskala
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali juga menyikapi aksi massa sejumlah elemen masyarakat Bali.
PHDI pun meminta Arya Wedakarna meminta maaf secara sekala dan niskala terkait pernyataannya yang menyingung Ida Bhatara di Pura Dalem Ped Nusa Penida.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, kepada Tribun Bali, Rabu (4/11/2020) petang.
Menurutnya, pernyataan AWK dianggap menodai dan merendahkan keyakinan umat Hindu Bali.
"Kami meminta Arya Wedakarna wajib menyampaikan permintaan maaf secara sekala dan niskala kepada umat Hindu di Bali, sehubungan dengan pernyataannya yang menyebut Ida Bhatara yang melinggih di Pura Dalem Ped di Nusa Penida bukan dewa tapi makhluk suci," kata Prof Sudiana.
PHDI Bali juga minta AWK untuk melakukan klarifikasi terkait ucapannya yang mengatakan boleh melakukan seks bebas asal memakai kondom.
Apalagi dalam video yang beredar, AWK mengucapkan hal itu di hadapan siswa.
"Untuk proses hukum atas dugaan penistaan simbol Hindu terkait Ida Bhatara Dalem Ped, kami mendukung proses yang tegas dan profesional dari aparat penegak hukum terhadap kasus AWK yang telah dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Pihaknya mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian.
Hal ini juga harus dapat menjadi pembelajaran bagi AWK, agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya.
Pihaknya juga meminta PHDI Pusat agar memberi atensi lebih cepat yang menyangkut tuntutan pencabutan pengayoman ISKCON atau Hare Krisna.
Dengan demikian umat di Bali mendapat gambaran tentang proses yang sudah berlangsung di pusat.
Walaupun demikian, Prof Sudiana juga meminta umat yang melakukan demonstrasi agar tertib dan berjalan damai.
"Jangan memakai kata-kata kasar, agar berjalan dengan tertib dan benar-benar aksi damai," katanya.
Sebelumnya, Selasa (3/11/2020), perwakilan elemen masyarakat di Nusa Penida menggelar aksi damai di depan Monumen Puputan Klungkung.
Massa melayangkan tiga tuntutan terhadap AWK.
Pertama, menyatakan mosi tidak percaya terhadap AWK.
Kedua, mendesak AWK agar diberhentikan sebagai anggota DPD RI.
Ketiga, memproses hukum AWK karena dianggap telah menghina simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
Tuntutan itu lalu diserahkan ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, agar disampaikan ke lembaga DPD RI Perwakilan Bali. Beberapa perwakilan elemen masyarakat Nusa Penida dan pengacara juga melaporkan AWK secara resmi ke Polda Bali.
Di hari bersamaan, aksi massa mengecam AWK juga terjadi di Kantor DPD Perwakilan Bali, Renon, Denpasar, Bali.
Massa dari 44 yayasan dan organisasi ini bernaung di bawah Forum Komunikasi Taksu Bali.
Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Jro Mangku Wisna, menyatakan tindakan dan pernyataan dari AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, serta mengarah pada konflik sosial.
Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap yang di antaranya mengecam keras pernyataan AWK terkait simbol-simbol Agama Hindu di Bali dan hubungan seks bebas di kalangan pelajar, kemudian mosi tak percaya, menuntut Badan Kehormatan DPD RI dan kepolisian untuk segera memproses kasus AWK, serta membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.
"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK melukai hati rakyat Bali," ungkap Jro Mangku Wisna saat aksi massa.
Seperti halnya perwakilan masyarakat Nusa Penida, Forum Komunikasi Taksu Bali juga melaporkan AWK ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali usai menggelar aksi massa.
Di hari yang sama, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom.
Sebelumnya, Jumat (30/10/2020), dua warga masing-masing dari Nusa Penida dan Gianyar juga telah melaporkan AWK atas kasus yang sama.
Mereka didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti.
Diproses Dit Reskrimum
Terkait laporan terhadap AWK ini, Kasubdit 5 Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, menyampaikan laporan dari elemen masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama semestinya masuk ke ranah Dit Reskrimum.
"Dugaan penistaan agama, item laporannya kan sama saja, itu ranah kriminal umum," kata Ayu Suinaci, Rabu (4/11/2020).
Sehingga, laporan perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna dilimpahkan kepada Dit Reskrimum untuk diproses.
"Ya itu sudah diproses di krimum, jadi biarkan berproses di sana," sebutnya.(*)
(TRIBUN BALI/I Putu Supartika/Adrian Amurwonegoro)