Demo AWK

AWK Polisikan 'Nanang Kelor', Juga Laporkan Kasus Dugaan Pemotongan Video

"Saatnya saya bertindak, terutama akun Nanang Kelor. Kita sudah tahu, itu siapa, alamat di mana, itu merupakan akun real." Arya Wedakarna

Istimewa
Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), kembali melapor ke Polda Bali.

AWK kini melaporkan kasus baru ke Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11/2020).

Senator RI ini mengusut ke jalur hukum pelaku dugaan tindak pemotongan video yang viral terkait ucapannya menyangkut sesuhunan Ida Bhatara di sejumlah pura dan seks bebas di kalangan pelajar asal menggunakan kondom.

Tak hanya itu, anggota DPD Perwakilan Bali dengan suara terbanyak ini juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik sejumlah akun media sosial.

Baca juga: UMK Badung Tetap Rp. 2,9 Juta, Baru Kali Ini Tak Terjadi Kenaikan

Baca juga: Berawal Perselingkuhan, Pernikahan 3 Pasangan Artis Ini Berakhir Perceraian, Banyak yang Sebut Karma

Baca juga: Kisah Kelam De Gadjah Hingga Terjun ke Politik, Bersyukur Pernah Dipenjara

Salah satunya akun Facebook dengan nama Nanang Kelor, lantaran dinilai mengundang keresahan masyarakat Bali.

"Laporan ini merupakan tindak lanjut terhadap pemotongan dua video resmi saya selaku anggota DPD RI hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Potongan video itulah yang menyebabkan masyarakat demonstrasi di tengah pandemi Covid-19," kata AWK saat memberikan keterangan pers kepada awak media setelah melakukan pelaporan.

Menurutnya, video yang dipotong ada dua.

Masing-masing saat dirinya dharma wacana di SMAN 2 Tabanan dan dharma wacana di Pura Batan Kendal Tabanan.

“Video itu adalah video lama tiga tahun yang lalu. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan mereka. Dari penyelidikan nanti kita lihat, saya percaya Polda Bali ahli untuk menelusuri ini," terang AWK.

"Atas petunjuk dari penasehat dan lembaga, pada hari ini saya melaporkan ke Cyber Crime Krimsus Polda Bali," sambungnya sembari menunjukkan surat laporannya.

Sementara akun-akun media sosial dilaporkan karena dinilai provokatif dan mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik.

Salah satunya akun Nanang Kelor.

"Beberapa akun provokatif yang mengarah ke dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah Nanang Kelor dan ada beberapa akun-akun lain yang sudah saya sampaikan ke Polda Bali. Ada tiga sampai lima akun," sebutnya.

AWK merespons akun-akun tersebut lantaran sudah sangat nyata beredar di beberapa media sosial dan mengarah pada unsur pencemaran nama baik dengan kata-kata yang tidak pantas.

Sebagai anggota DPD RI Bali ia merasa kinerjanya terganggu dengan akun-akun tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved