Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

UMK Badung Tetap Rp. 2,9 Juta, Baru Kali Ini Tak Terjadi Kenaikan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung juga dipastikan tidak naik tahun depan, tetap di angka Rp 2,9 juta

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang tidak naik pada 2021, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung juga dipastikan tidak naik tahun depan.

Itu artinya, UMK Badung tetap di angka Rp 2,9 juta.

UMK Badung tidak naik sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, menyatakan surat edaran dari Menaker RI ini disampaikan gubernur se-Indonesia.

Baca juga: Kisah Kelam De Gadjah Hingga Terjun ke Politik, Bersyukur Pernah Dipenjara

Baca juga: Berharap Tak Ada Lagi PHK

Baca juga: Bukan Donald Trump Atau Joe Biden, Sosok Inilah yang Paling Ditakuti China, Pernah Temui Jokowi

Kemudian gubernur diharapkan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Jadi upah (di tahun 2021) tetap seperti yang tahun sekarang, tahun 2020. Tahun 2021 tidak ada kenaikan upah. Kami sudah bahas kemarin bersama dewan pengupahan. Sehingga upah di Badung tetap angkanya di Rp 2.930.092,64," kata Oka Dirga dalam acara Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).

Oka Dirga beralasan, tidak adanya kenaikan upah pada 2021 sudah menjadi ketetapan bersama.

Selanjutnya hanya tinggal memberikan rekomendasi kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta untuk diteruskan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan menjadi upah kabupaten.

Nantinya paling telat sampai pada 21 November 2020 sudah ada sidang tentang penetapan upah minimum kabupaten.

"Jadi kita sudah mendahului. Kemarin kita sudah rapat, sudah selesai, tinggal kita melanjutkan. Mohon kepada bapak bupati untuk beliau menandatangani rekomendasi ini, kita lanjutkan ke gubernur untuk ditetapkan," kata dia.

Faktor Pandemi

Dari tahun ke tahun, biasanya UMK Badung terus mengalami peningkatan.

Bahkan UMK Badung selalu menjadi paling besar di Bali.

Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580,99.

Tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297,34, dan tahun 2020 kembali naik Rp. 2.930.092,64.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved