Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya
TRIBUN-BALI.COM - Berikut 11 daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan.
Termasuk Bali, berikut 11 daerah lainnya.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meringankan beban masyarakat.
Salah satu yang digulirkan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan.
Adanya insentif pajak bagi yang menunggak pembayarannya ini, diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya.
Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Joe Biden Presiden Amerika, Ini 4 Rekor yang Dipecahkannya
Baca juga: Potret Liburan Mewah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Sumba, Menginap di Resor Eksklusif
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com belum lama ini.
2. Jawa Tengah
Selain DIY, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.