Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya
Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.
Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
8. Bengkulu
Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak, serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020.
Ini meliputi penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun.
Selain itu, juga pembebasan BBNKB.
11. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan